ASPEK.ID, JAKARTA – Polemik kasus sumbangan keluarga Akidi Tio lewat anak bungsunya, Heryanty Tio senilai Rp 2 triliun, belum menemukan titik terang.
Namun kini diketahui Heryanty Tio dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Dalam surat berjudul pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang beredar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat orang dalam laporan itu.
Namun, Heryanty Tio yang turut dipanggil sebagai terlapor dalam kasus itu, dua kali tidak memenuhi panggilan.
Dalam laporan ke Polda Metro tertulis, Heryanty dilaporkan seseorang atas dugaan proyek Songket fiktif beberapa tahun lalu. Nilai proyeknya mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum mau berkomentar banyak soal surat panggilan ini. Dia juga belum menjelaskan kasus apa yang menjerat Heryanty.
“Kami cek dulu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menanggapi surat pemanggilan terhadap Heryanty Tio yang tersebar di media sosial pada Selasa, 3 Agustus 2021.






















