ASPEK.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan yang melarang setiap anggota Polri menampilkan atau memperlihatkan kemewahan di media sosial (medsos).
Aturan itu tertuang dalam telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019.
Dalam keterangannya, Minggu (17/11) Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terkait dengan profil Polri yang berdekatan serta bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Semua anggota Polri, termasuk keluarga agar tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat,” ucapnya.
Berikut isi poin telegram tersebut:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.