ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) terhadap penumpang pesawat untuk penerbangan rute domestik.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan ahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.04/3/3508/2020 Tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal Atau Pesawat yang Berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020, kartu tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat melakukan pengisian langsung.
“Bandara-bandara yang dikelola perseroan dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan,” kata Awaluddindalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4).
Muhammad Awaluddin menuturkan bahwa di bandara AP II termasuk di terminal kedatangan juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP.
Perseroan dikatakannya konsisten untuk menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya menahan serta mencegah laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 meluas.
“Penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit Covid-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta),” jelasnya.
KKP dijelaskan Awaluddin sudah menyatakan tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Hal tersebut dikarenakan Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus Covid-19.
“Bandara Soetta dan Bandara Halim tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” tuturnya.
Saat ini, sebanyak 17 bandara yang dikelola AP II sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP. Bandara tersebut yaitu Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Begitu juga di Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).























