• Latest
  • Trending

API Belum Terima Pembatalan Penerbangan 6-17 Mei

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Pembukaan Dapur MBG Baru

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

BSI: Tabungan Haji dan Umrah Capai 7,69 juta Rekening

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo Kucurkan Dana Rp 200 M untuk Penanganan Gempa NTT

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

API Belum Terima Pembatalan Penerbangan 6-17 Mei

by Aspek
April 11, 2021
in BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – VP Corporate Secretary Angkasa Pura (AP) I Handy Heryudhitiawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan permintaan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang operasional semua transportasi sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Meski demikian pada intinya kami selaku operator bandara siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya pada masa larangan mudik 2021 di bandara-bandara yang kami kelola,” katanya, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

PTPP Garap Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta Senilai Rp1,19 Triliun

Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Tanda Kehormatan, BUMN Rugi Jadi Untung

Hera Handayani Mengundurkan Diri dari Direksi Elnusa

Danantara Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, ada WNA

Danantara Bakal Samakan Sistem Grading Pegawai di Semua BUMN

Menurutnya, dari segi operasi bandara akan seperti pada tahun sebelumnya. Pihaknya tetap menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 serta PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1.442 H.

AP I juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator dan seluruh stakeholders terkait untuk antisipasi pelaksanaan di periode larangan mudik nantinya.

Hal itu perlu dilakukan supaya bisa mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

Sesuai PM 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Progres 90 Persen, Bandara YIA Rampung Maret 2020

Menteri BUMN-InJourney Ubah Jajaran Direksi PT AP I

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney selaku pemegang saham PT Angkasa...

Trafik Penumpang di 15 Bandara AP I Naik 6%

Trafik penumpang di 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I pada Desember 2021 mencapai 3.604.974...

Komitmen Angkasa Pura I Perkuat Konektivitas Udara Indonesia

AP I Terbangkan 928.315 Penumpang di Masa Libur Nataru

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mencatat 928.315 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In