• Latest
  • Trending
7 Langkah Pemerintah Jaga Iklim Usaha, Investasi dan Daya Saing

Aturan Baru Investasi Bagi Asabri dan Taspen

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Baru Investasi Bagi Asabri dan Taspen

by Zamzami Ali
Juni 16, 2021
in BUMN, EKONOMI
7 Langkah Pemerintah Jaga Iklim Usaha, Investasi dan Daya Saing

Ilustrasi investasi. [Foto: Ist]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 tentang aturan pengelolaan akumulasi iuran pensiun bagi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dan PT Taspen (Persero).

Adapun salah satunya adalah mengenai ketentuan penempatan investasi saham. Pengelolaan AIP yang diatur mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi.

Ketentuan rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan, baik yang terdiri dari aset dalam bentuk investasi maupun bukan, terlihat dalam Pasal 16.

BacaJuga

Di Harvard University, JK Sebut Empat Tekanan Ekonomi RI

Kajian INDEF: Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam Ekonomi Indonesia

Prabowo: Filosofi Ekonomi Indonesia Sudah Melenceng dari UUD 1945

Survei Kadin: Minat Pengusaha Berinvestasi Semakin Melemah

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

“Terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito pada bank pemerintah, saham, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dan reksa dana,” tulis PMK tersebut seperti dikutip dari Republika, Rabu (16/6).

Kemudian masing-masing aset yang ditempatkan dalam bentuk investasi tersebut juga harus memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal pemilihan saham, misalnya, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi.

Adapun kriteria itu memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun. Tak hanya itu, penempatan aset dalam bentuk investasi juga diatur dan dibatasi dalam Pasal 20.

Selanjutnya investasi berupa surat berharga negara, komposisinya paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi. Kemudian, investasi berupa deposito setiap bank pemerintah paling tinggi 20 persen dari jumlah seluruh investasi

Selanjutnya, investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, komposisinya maksimal 10 persen bagi setiap emiten, dan paling tinggi 40 persen dari jumlah seluruh investasi.

Lalu investasi berupa obligasi, dibatasi paling tinggi 10 persen bagi setiap emiten, dan maksimal 50 persen dari jumlah seluruh investasi.

Sedangkan dalam sukuk, investasi dibatasi maksimal 10 persen tiap emiten dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi. Kemudian investasi medium term notes (MTN), untuk setiap pihak dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah MTN yang diterbitkan oleh emiten dan paling tinggi lima persen dari jumlah seluruh investasi.

Lalu investasi berupa unit penyertaan reksa dana, dibatasi maksimal 20 persen setiap manajer investasi, dan paling tinggi 50 persen dari jumlah seluruh investasi. Terakhir, investasi berupa penyertaan langsung, dibatasi maksimal lima persen bagi setiap pihak dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi.

Sementara dalam investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur BUMN maksimal lima persen bagi setiap manajer investasi dan paling tinggi 10 persen dari jumlah seluruh investasi.

Dalam Pasal 42 tentang sanksi, disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan komposisi investasi tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing satu bulan.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kementerian BUMN Segera Rombak Direksi Asabri

Jangan Wariskan Masalah; Pesan Khusus Menteri BUMN ke-41 Direktur

Menteri BUMN  Erick Thohir punya pesan khusus ke 41 direksi dari lembaga-lembaga dana pensiun di lingkungan perusahaan pelat merah. Mereka...

Taspen Raup Laba Rp 388,2 Miliar di 2019

Kementerian BUMN Bela Dirut Terkait Wanita Simpanan

Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir kecewa atas munculnya isu mengenai pengelolaan dana capres Rp300 triliun oleh...

Taspen Punya Direksi Baru

PT Taspen (Persero) melaksanakan pergantian direksi sesuai Keputusan Kementerian BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diwakilkan oleh Plt. Asisten...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In