ASPEK.ID, JAKARTA – Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, 24 Oktober 2019 lalu, tidak ada lagi visi dan misi dari menteri tapi yang ada adalah visi Presiden
Dengan demikian, arah dan tujuan pembangunan itu semuanya satu, yaitu merupakan prioritas dari Presiden dan Wakil Presiden. Kabinet Indonesia Maju dikatakannya adalah sebuah tim besar, jadi tidak boleh lagi ada egosektoral. Semua bekerja untuk satu tim, satu pemerintahan dan semua dikoordinasikan oleh menteri koordinator.
Goal besar dari setiap pekerjaan besar pemerintah, kata Thanon mengutip Presiden, adalah menciptakan lapangan kerja dan inilah yang sedang disusun bersama-sama dengan kementerian/lembaga dalam bentuk Omnibus Law yang nanti pada ujungnya adalah bagaimana kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
“Itu dilakukan dengan penyederhanaan-penyederhanaan izin-izin dan juga debirokratisasi,” kata Thanon pada Pembukaan Rapat Koordinasi Sinergitas Lembaga Kepresidenan pada Pelayanan Kabinet Indonesia Maju, di Hotel The Patra Resort & Villas, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (23/11).
Ditambahkannya, semua program dan kegiatan yang ada di kementerian/lembaga itu tidak boleh hanya sent tapi harus juga delivered. Artinya, tidak boleh hanya berorientasi kepada output tapi harus berorientasi pada outcome.
“Kementerian/lembaga tidak hanya cukup sekadar melakukan belanja tanpa melihat hasil, hasil yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tidak boleh hanya dirasakan oleh segelintir masyarakat contohnya kita-kita birokrasi,” jelas Thanon.
Dari arahan Presiden yang telah disampaikan itu, Thanon menegaskan, Sekretariat Kabinet khususnya Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet akan berupaya semaksimal mungkin khususnya untuk dapat lebih menyempurnakan business process yang akan dilakukan dengan melakukan debirokratisasi dan juga digitalisasi.
Kedepan dalam waktu empat bulan di awal tahun 2020, pihaknya akan segera untuk meluncurkan aplikasi e-cabinet yang nantinya akan lebih mempermudah pekerjaan di kementerian dan lembaga maupun di Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Kantor Staf Kepresidenan agar informasi sidang kabinet dan rapat terbatas itu tidak lagi berbasis kepada paper tetapi akan berbasis kepada aplikasi.
“Diharapkan nanti penyampaian-penyampaian informasinya akan lebih cepat dan apabila kita ingin melihat hasil-hasil dari sidang kabinet maupun ratas itupun tidak perlu kita harus datang ke kantor, tidak perlu memakai kertas-kertas lagi, tapi semuanya insyaallah dapat dilihat dalam satu genggaman, dalam satu gadget yang ada di dalam genggaman kita,” terang Thanon.
Disampaikan juga, dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir pihaknya telah memberikan buku panduan kabinet kepada para menteri. Buku panduan kabinet tersebut berisi tata cara bagaimana cara menteri untuk menyampaikan permohonan untuk pelaksanaan agenda-agenda baik itu rapat, sidang, pertemuan, acara-acara. Termasuk tata cara menggunakan DOM.
“Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kepada Bapak-Ibu agar di tataran menteri mendapatkan juga eselon I dan eselon di bawahnya sehingga semuanya paham bagaimana tata cara dalam berinteraksi Kabinet Indonesia Maju,” kata Thanon.
Ia juga menyampaikan adanya surat Sekretaris Kabinet kepada pada menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan deregulasi. Sudah diarahkan bahwa untuk penyusunan peraturan-peraturan menteri maupun peraturan-peraturan kepala yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seluruhnya harus diproses terlebih dahulu melalui sidang kabinet maupun rapat terbatas maupun rapat internal.
“Setelah dilakukan keputusan di dalam forum tersebut baru boleh dikeluarkan peraturan-peraturan menteri maupun peraturan-peraturan kepala lembaga. Ini perlu kami tegaskan lagi di hadapan forum ini,” terang Thanon.