ASPEK.ID – Bandara Internasional Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara hanya melayani penerbangan kargo dan khusus selama periode 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Plt Manajer Branch Communication Legal Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu Paulina Simbolon, dalam keterangan resminya mengatakan, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tidak mengoperasikan sementara waktu penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal,” ujar Paulina, Jum’at (24/4).
Bandara Kualanamu dikatakan Paulina masih terus beroperasi untuk melayani Penerbangan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan Tamu/Wakil Kenegaraan dan Perwakilan Organisasi Internasional.
Kemudian, operasional penerbangan khusus (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
“Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi serta pangan,” jelasnya.
Ia mengatakan selanjutnya operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Bandara Kualanamu juga sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat.
“Seperti penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19,” katanya.























