ASPEK.ID, JAKARTA – Bank Mandiri kembali membantah berita hoax yang dimuat sebuah situs online. Kali ini, artikel yang ditayangkan berjudul Bank Mandiri akan Dituntut Nasabah Atas Kehilangan Dana Rp800 triliun.
Cerita yang diangkat kali ini, tentang seseorang yang mengaku berkebangsaan Swedia dan memiliki rekening di Bank Mandiri menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
“Kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK serta dipantau PPATK. Anehnya lagi, kami tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan juga kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu. Sebetulnya ada motivasi apa dibalik ini semua? Jangan-jangan ada kepentingan lain,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas.
Menurut Rohan, ini sudah ketiga kalinya mendapat serangan hoax dari situs tersebut. “Kami tidak mengerti kenapa situs yang mendeklarasikan sebagai situs berita dengan jajaran redaksi yang berisi nama-nama tokoh senior tetapi menayangkan artikel yang tidak masuk akal dan menyerang lembaga keuangan milik Indonesia. Sepertinya patut dipertanyakan juga nasionalismenya,” kata Rohan Hafas.
Sebelumnya, media online itu menayangkan artikel yang berisi informasi bahwa Bank Mandiri akan bangkrut. Bank Mandiri pun melaporkan pembuat informasi dan penyebar hoaks tentang serangan siber dan kebangkrutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8) dengan nomor laporan TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
“Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Rohan.
Bank Mandiri, lanjut Rohan, menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini tentu melanggar UU ITE. Untuk itu, Bank Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.
“Kami akan gunakan artikel hoax ini sebagai bukti tambahan terkait laporan kami ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8) lalu. Kami juga mempertimbangkan nama-nama baru yang disebut dalam artikel untuk dilaporkan ke kepolisian,” kata Rohan.