ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua perempuan yang diduga menjadi pemilik rekening penampung transaksi jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
Keduanya berinisial DEH dan L. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 14 dan 16 April 2026.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, DEH lebih dulu diamankan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Eko, rekening milik DEH digunakan sebagai tempat penampungan dana terkait jaringan Koko Erwin, yang diketahui dikendalikan oleh seseorang bernama Charles Bernado.
Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku membuat rekening tersebut setelah ditawari seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta,” kata dia, Sabtu (18/4).
DEH menerima tawaran itu karena alasan ekonomi.
“Ia mengatakan DEH mengakui karena terdesak kebutuhan ekonomi, maka setuju dibuatkan rekening atas nama dirinya.”
Sementara itu, tersangka L ditangkap dua hari kemudian di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kasus L bermula saat anaknya diminta bantuan oleh tetangganya bernama Inayah untuk membuka rekening dengan dalih keperluan usaha jual baju online.
Lalu, L bersama anaknya dijemput oleh Inayah dan suaminya, Ivan Suryadinata, untuk membuka rekening di bank swasta. Karena sebelumnya memiliki rekening tidak aktif, L hanya melakukan aktivasi ulang.
Polisi menduga rekening tersebut kemudian dikuasai dan digunakan oleh jaringan The Doctor.
Eko menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Dia mengatakan Polri akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, Eko mengatakan Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. []























