• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

UNICEF Ungkap Cerita di Balik Foto Messi dan Bayi Lamine Yamal

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Empat Anggota TNI Penyerang Aktivis KontraS Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

by Muhammad Fadhil
Juni 10, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar hari ini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6).

BacaJuga

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Keempatnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6) lalu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang hari ini akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan oditur militer atau menjatuhkan putusan lain terhadap para terdakwa. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda...

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Saya tidak akan pernah lupa. 24 September 2012. Hari itu sangat terik. Tapi kami tidak merasa panas. Di foto itu...

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Catatan Pinggir Inas N Zubir Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In