ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 14 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, mulai dari regulator hingga internal perusahaan.
“Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).
Para saksi tersebut terdiri atas perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, serta pihak internal PT DSI.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tak hanya itu, penyidik mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan. Dari puluhan rekening tersebut, Bareskrim telah menyita dana miliaran rupiah.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomer rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ucap dia.
Selain dana tunai, penyidik turut menyita ratusan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI. Aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor juga turut diamankan.
“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kangor Pusat PT DSI,” ucap dia.
Koordinasi Lintas Lembaga
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para lender yang mengajukan permohonan restitusi.
Koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menganalisis transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, penyidik melakukan penelusuran aset guna mengikuti aliran dana hasil kejahatan serta mengamankan harta yang diduga disembunyikan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
“Melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ucap dia.
Penyidik juga berkomunikasi langsung dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan penyidikan serta menjelaskan hak-hak korban.
Ke depan, Bareskrim berencana memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandas dia.
























