ASPEK.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021.
Dari kasus tersebut, 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (03/08/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri menuturkan dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka.
Sebanyak lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebut 19 tersangka merupakan menjual melalui daring dan langsung. Ke-19 tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan dari 33 kasus, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek.
“Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen,” tandasnya.