ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengambil sikap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Wahu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan (WS_red) ke DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jum’at (10/1).
Hal tersebut dilakukan usai melakukan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. Bawaslu pun berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Aduan Bawaslu akan disampaikan kepada DKPP pada Jum’at sore, agar segera diregistrasi dan dapat segera disidangkan. Abhan berharap status keanggotaan Wahyu Setiawan segera jelas dan berkepastian hukum dengan putusan DKPP nantinya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keputusan untuk mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP ditempuh, setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu dengan hasil terdapat dugaan pelanggaran etik.
“Kami menyiapkan berkas aduan, sore ini kami sampaikan kepada Sekretariat DKPP,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu menegaskan tidak akan mencampuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Wahyu Setiawan karena merupakan ranah KPK. Pelaporan kepada DKPP dilakukan terkait pelanggaran kode etik semata.