Berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid itu disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara dalam PP No. 75 Tahun 2000 dinyatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dari situ dapat diketahui bahwa gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan sedangkan gaji Maruf Amin Rp20.160.000. Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Kepres No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000.