Besok 29 Januari merupakan Hari Arak Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari.
Penetapan Hari Arak Bali itu disebut sebagai upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali. Menurutnya, peringatan itu sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Dikutip dari teks sambutan Gubernur Bali yang disampaikan pada acara Cocktail Arak Bali 23 Desember 2022, tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu:
- Mengenang pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
- Mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
- Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
- Mengimbau seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.






















