ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Bank Indonesia Wilayah Aceh Zainal Arifin Lubis menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa diperolah Aceh dari implementasi Qanun LKS. Aceh dikatakannya memiliki Sumber Daya Alam melimpah, sayangnya pertumbuhan ekonominya masih di bawah pertumbuhan ekonomi Sumatera dan nasional.
“Ada prinsip keadilan dalam prinsip ekonomi Islam. Pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan lebih cepat mengakselerasi perkonomian Aceh. Qanun LKS merupakan potensi besar bagi Aceh untuk bangkit,” ujar Zainal dalam siaran pers dilansir CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2019).
Sejalan dengan Bank Indonesia, OJK pun mengajak masyarakat Aceh untuk pindah ke bank syariah. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadly menjelaskan tingkat literasi keuangan di Aceh hanya 32,7%.
Baca Juga: Manfaatkan Kilang Arun, LMAN dan PLN Kerjasama Rp 48 M
“Artinya dari 100 orang, 32 orang paham keuangan. Namun, inklusi keuangan di Aceh sudah 73%. Artinya dari 100 orang, 73 orang sudah berinteraksi dengan keuangan. Sementara untuk literasi keuangan syariah di Aceh ternyata hanya 21%, sementara tingkat inklusinya 41%,” ujarnya.
Aulia mengajak masyarakat Aceh untuk mensukseskan Qanun LKS karena postif untuk meningkatkan ekonomi. “Kalau masih ada yang ragu, OJK meyakinkan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Besaran Dana Otsus Aceh, Papua dan Yogyakarta di 2020
Sementara itu dari sisi perbankan, Direktur Operasional BRI Syariah Fahmi Subandi menjelaskan potensi ekonomi yang bisa didapat Aceh dengan implementasi Qanun LKS.
“Aceh memiliki potensi ekonomi luar biasa. Sumber Daya Alamnya luar biasa. Sektor perkebunan dan perikanannya luar biasa besar. Tidak berhenti di situ, potensi wisata di Aceh juga sangat besar. Namun ternyata kebutuhan pembiayaan di Aceh kebanyakan konsumtif, belum ke pembiayaan produktif. Mari kita berdayakan potensi yang ada,” ujar Fahmi.
“Dalam implementasi Qanun LKS ini kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di Aceh ini, agar mendapat relaksasi beberapa peraturan. Baiknya ada insentif dari pemerintah daerah. Bentuknya bisa relaksasi biaya atau perpajakan, sehingga pelaku bisnis bisa menjalankan Qanun LKS untuk kemajuan di Aceh. Pertumbuhan Aceh bisa meningkat kalau semua pihak bersama-sama menerapkan qanun LKS,” pungkasnya.