ASPEK.ID, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBA 2025. Padahal, instansi tersebut juga telah mendapatkan pendanaan dari APBN.
Temuan itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, kemarin.
“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” kata Harun Hidayat, dilansir dari Antara, Rabu (20/5).
Dalam paparannya, KPK mencatat sejumlah hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025. Di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda sebesar Rp 4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp 9,6 miliar, hingga pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp 6,68 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh sebesar Rp 6,86 miliar dan lanjutan pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp 1,35 miliar.
Harun menjelaskan hibah kepada instansi vertikal pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat.
Menurutnya, hibah untuk lembaga seperti KPU, PMI, KONI, Pramuka, maupun Samsat masih dimungkinkan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sementara itu, untuk hibah kepada TNI, Polri, maupun Kejaksaan terdapat aturan khusus yang mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk. Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi, misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pemberian hibah ketika kondisi fiskal daerah terbatas atau tengah menghadapi bencana.
“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana,” kata Harun.
Dalam rekomendasinya, KPK meminta hibah hanya diberikan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. Selain itu, hibah kepada instansi vertikal juga harus mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui instansi induk maupun APIP kementerian terkait.
KPK turut meminta sinkronisasi data hibah antara pemerintah daerah dan pusat dilakukan secara berkala guna mencegah duplikasi anggaran.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta membuka informasi hibah secara transparan kepada publik, mulai dari nama penerima, alamat, nilai hibah, hingga tujuan penggunaannya.
“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi,” pungkas Harun. []























