• Latest
  • Trending
Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Istana Kaji Ulang Pengiriman Pasukan untuk Misi Perdamaian

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Jadi Menteri

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Kunker Pakai Heli Rp 198 Juta, KPU Diadukan ke DKPP

Kronologi Kebakaran Gedung RSUD dr Soetomo Hingga Satu Pasien Meninggal

Kronologi Kebakaran Gedung RSUD dr Soetomo Hingga Satu Pasien Meninggal

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Ungkap Alasan Kapolda Metro Naik Pangkat Jadi Komjen

DPR Minta Pemerintah-BI Jaga Kepercayaan Pasar saat Rupiah Melemah

Shalat  di Hotel Mekkah,  Pahalanya Sama di Masjidil Haram

Sudah Lunasi Rp 116 Juta, Guru Honorer di Jambi Batal Berangkat Umrah

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Semen Padang Bidik Kemenangan di Laga Kandang Terakhir Musim Ini

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Gerindra Gelar Sidang Etik Ahmad Syahri usai Viral Main Game di Ruang Rapat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

by Muhammad Fadhil
Januari 16, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ilustrasi/Foto: Najmi Dhiaulhaq

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Agar dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak perlu segera mengaktivasi akun Coretax untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. Aktivasi lebih awal diharapkan dapat mencegah kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana,” ujar Yon, dikutip Jumat (16/1).

BacaJuga

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Jadi Menteri

Kunker Pakai Heli Rp 198 Juta, KPU Diadukan ke DKPP

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yon menambahkan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 31 Maret 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

  1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  4. Kemudian isi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
  5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
  6. Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
  7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  8. Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  9. Selanjutnya, lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  10. Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
  11. Baru setelah itu, kamu bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

Cara Dapat Kode Otorisasi Coretax
Setelah melakukan aktivasi akun Coretax DJP Online, langkah selanjutnya adalah meminta kode otorisasi. Singkatnya, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dalam proses pelaporan SPT tahunan.

Sebut saja di antaranya untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, hingga permohonan penting lainnya. Inilah yang membuat permintaan kode otorisasi Coretax DJP penting dilakukan setelah aktivasi akun.

Langkah Pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital:

  1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu ‘Portal Saya’ dan pilih ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
  2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah pada isian ‘Rincian Sertifikat’. Di situ tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk kode otorisasi/sertifikat digital yang dikelola DJP.
  3. Masukkan ID penandatanganan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  4. Baca dan centang pernyataan lalu klik ‘kirim’.
  5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!’. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.

Langkah Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:

  1. Klik menu ‘Portal Saya’ dan pilih sub menu ‘Profil Saya’.
  2. Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ pada bagian kiri laman tampilan.
  3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab ‘Digital Certificate’.
  4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol ‘Periksa Status’.
  5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol ‘Menghasilkan’ akan aktif, klik tombol tersebut.
  6. Setelah klik tombol ‘Menghasilkan’, akan muncul notifikasi Sukses.
  7. Silakan menuju ke menu ‘Portal Saya’ lalu submenu ‘Dokumen Saya’ untuk mendapatkan dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.
Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tidak Lapor SPT Pajak Bertahun-Tahun Berdampak Fatal

Bertahun-tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor...

Tidak Lapor Pajak, Ini Risikonya

Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan mereka. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 batas waktunya...

Kepala Daerah Telat Lapor Pajak Bakal Disanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Istana Kaji Ulang Pengiriman Pasukan untuk Misi Perdamaian

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In