Chairul Tanjung, yakin dan optimis bahwa maskapai Garuda Indonesua akan kembali menjadi perusahaan sehat.
Ia yang merupakan salah satu pemegang saham PT Garuda Indonesia mendukung proses PKPU ini, yang berdasarkan dari laporan yang ia terima.
Saat ini Garuda mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari terhitung sejak 20 Mei 2022.
Ia mengatakan bahwa tanggal 20 Juni ini sudah bisa diputus proses PKPU nya yang mengikat seluruh kreditur daripada Garuda Indonesia, Tentu dengan posisi ini kondisi akan jauh lebih baik dan kondisi Garuda sendiri akan jauh lebih sehat.
CT Corp melalui PT Trans Airways merupakan salah pemegang saham Garuda Indonesia. Trans Airways menguasai 28,27 persen saham Garuda Indonesia, sementara pemerintah menguasai 60,54 persen dan publik sebanyak 11,19 persen.