ASPEK.ID, JAKARTA – Pandemi virus Corona atau Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa bagi seluruh sendi kehidupan di Indonesia, tak terkecuali sektor usaha yang juga ikut terpuruk.
Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 1,5 juta orang pekerja yang telah dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jumat (10/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,2 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal, sedangkan 265 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal.
Apabila dirinci dari pekerja formal, jumlah mereka yang dirumahkan jauh lebih banyak dibandingkan PHK. Jumlah karyawan yang mengalami PHK 160 ribu pekerja, sedangkan yang dirumahkan mencapai 1,08 juta pekerja.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari langkah PHK akibat Covid-19.
Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
“Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/4).
Terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.
“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Ida Fauziyah.
Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
“Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” jelasnya.
























