ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa Kementerian BUMN terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan terkait penyelesaian dengan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Salah satunya adalah untuk melakukan langkah-langkah terkait pembentukan PT Jiwasraya Putra sesuai arahan Presiden Jokowi untuk penyelesaian dengan nasabah Jiwasraya.
“Sudah saya sampaikan kan waktu itu kan, berkali-kali bahwa membentuk holding, dari holding itu udah ada cashflow Rp1,5-2 triliun, lalu pembentukan Jiwasraya Putra, dimana Jiwasraya Putra itu nanti kita cari partner strategic dimana angkanya Rp1-3 triliun,” ujar Erick menjawab wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (15/1).
Pembentukan holding itu, menurut Menteri BUMN, juga kalau ditarik 4 tahun ke depan itu kan bisa sampai 8 triliun. Ia juga menambahkan bahwa ada aset-aset saham yang hari ini sudah ada dideteksi dan valuasinya bisa sampai Rp2 triliun sampai Rp3 triliun.
“Dengan konsep itu ya saving plan bisa berjalan. Nah, yang lainnya tentu yang namanya polis juga itu menjadi bagian dari solusi juga yang akan kita lakukan. Tentu dengan restrukturisasi yang mungkin tadinya bunganya tinggi menjadi bunga yang real, ya yang bunga benaran. Nah kalau itu bunga benaran ya kan cash flownya akan terjamin, gitu,” ujar Erick.
Mengenai rencana pengembalian dana nasabah, Erick mengatakan bahwa akan dikembalikan dengan bertahap setelah holding-isasi ditandatangani sekitar akhir Februari.
“Karena itu kan memang salah satu yang kita usulkan juga bagaimana Menteri BUMN juga bisa melakukan merger ataupun melikuidasi, itu menjadi tupoksinya, tapi Bu Sri Mulyani sendiri nanti kan untuk menjual atau misalnya penyuntikan,” tambah Erick.
Untuk pertemuan dengan DPR pada 20 Januari mendatang, Erick menyampaikan bahwa pertemuan bersama Menteri Keuangan dan akan dijelaskan secara terbuka, transparans dan yang pasti sangat memprioritaskan untuk penyelesaian nasabah.
Sebelumnya dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik sedangkan 95 persen sisa dananya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.