• Latest
  • Trending
Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Meletus, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 Meter

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Istana Bahas Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

13 Pejabat Kementerian Pertanian Terbukti Main Judol

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Laba Bersih Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Prabowo: Indonesia Tolak Pinjaman IMF

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

by Muhammad Fadhil
Februari 18, 2026
in BERITA TERBARU, BUMN, NEWS
Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Dony Oskaria diwawancara cegat di sela Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Jakarta, Jumat.​​​​​​ (13/2). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia membeberkan latar belakang dikembalikannya status Persero pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perubahan ini ditegaskan sebagai konsekuensi dari berlakunya regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengembalian status tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam beleid anyar itu diatur mengenai kepemilikan saham negara, termasuk hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.

“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2).

BacaJuga

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Ia menegaskan, meski kembali menyandang status Persero, posisi Antam dan PTBA tidak berubah dalam struktur holding pertambangan. Keduanya tetap berada di bawah kendali MIND ID sebagai induk usaha BUMN sektor tambang.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Dony juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Ia memastikan tidak ada hubungan antara dua kebijakan tersebut.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Secara historis, Antam dan PTBA memang pernah berstatus Persero sebelum bergabung dalam holding BUMN pertambangan. Ketika masuk ke dalam struktur holding, status Persero dilepas lantaran kepemilikan mayoritas saham tidak lagi dipegang langsung oleh negara, melainkan melalui induk holding.

Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02), perubahan kembali menjadi Persero dilakukan sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 16 Tahun 2025. Bersamaan dengan itu, kedua emiten melakukan perubahan Anggaran Dasar yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.

Adapun dari sisi kepemilikan, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali di kedua perusahaan. MIND ID menggenggam 65 persen saham Antam dan 65,93 persen saham PTBA.

Dengan demikian, perubahan status ini lebih bersifat administratif dan legal-formal, tanpa menggeser struktur pengendalian maupun posisi keduanya dalam ekosistem holding pertambangan nasional. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

  ASPEK.ID, JAKARTA - Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto di posisi teratas dalam hasil survei Media Survei Nasional (Median). Direktur Eksekutif...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan tiga merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan gizinya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In