ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia membeberkan latar belakang dikembalikannya status Persero pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perubahan ini ditegaskan sebagai konsekuensi dari berlakunya regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengembalian status tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam beleid anyar itu diatur mengenai kepemilikan saham negara, termasuk hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu (18/2).
Ia menegaskan, meski kembali menyandang status Persero, posisi Antam dan PTBA tidak berubah dalam struktur holding pertambangan. Keduanya tetap berada di bawah kendali MIND ID sebagai induk usaha BUMN sektor tambang.
“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.
Dony juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perubahan status tersebut dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara. Ia memastikan tidak ada hubungan antara dua kebijakan tersebut.
“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.
Secara historis, Antam dan PTBA memang pernah berstatus Persero sebelum bergabung dalam holding BUMN pertambangan. Ketika masuk ke dalam struktur holding, status Persero dilepas lantaran kepemilikan mayoritas saham tidak lagi dipegang langsung oleh negara, melainkan melalui induk holding.
Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02), perubahan kembali menjadi Persero dilakukan sebagai tindak lanjut atas UU Nomor 16 Tahun 2025. Bersamaan dengan itu, kedua emiten melakukan perubahan Anggaran Dasar yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.
Adapun dari sisi kepemilikan, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali di kedua perusahaan. MIND ID menggenggam 65 persen saham Antam dan 65,93 persen saham PTBA.
Dengan demikian, perubahan status ini lebih bersifat administratif dan legal-formal, tanpa menggeser struktur pengendalian maupun posisi keduanya dalam ekosistem holding pertambangan nasional. []
























