ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap Dias. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal lembaga.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8/2026).
Menurut Benny, Dewas juga menunggu proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik KPK. Ia meyakini penyidikan akan mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan pihaknya akan menangani persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa status Dias sebagai anggota Polri membuat Dewas harus cermat dalam menentukan langkah.
“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujar Gusrizal.
Ia menjelaskan, apabila penanganan terhadap Dias sepenuhnya diserahkan kepada institusi Polri, maka kewenangan Dewas KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik menjadi terbatas. Meski demikian, Dewas tetap akan melakukan pendalaman sebagai bahan evaluasi internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan anggota Polri bertugas sebagai staf administrasi KPK sekaligus ajudan pimpinan KPK, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. []
















