ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Biofarma (Persero), Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya membeberkan sejumlah kerugian yang dialami PT Indofarma Global Medika (IGM) anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), karena indikasi fraud berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengatakan bahwa dari temuan BPK masalah fraud yang terjadi di Indofarma, telah disampaikan BPK berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Total kerugiannya mencapai Rp 436,87 miliar.
Shadiq Akasya membeberkan 10 hasil temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi fraud atau kecurangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF).
Dikutip dari CNN Indonesia, menurutnya Shadiq dari hasil pemeriksaan terdapat 18 temuan, tetapi ada 10 temuan yang terindikasi fraud, yaitu:
Pertama berkaitan dengan jerat utang pinjaman online Rp1,26 miliar yang menimpa Indofarma.
Kedua, Shadiq menyebut ada indikasi kerugian di anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM). Kerugian Rp157,33 miliar ini timbul dari transaksi unit bisnis fast moving consumer goods (FMCG).
“Kemudian indikasi kerugian IGM dengan penempatan dan pencairan deposito beserta bunganya senilai Rp35,07 miliar,” ungkap Shadiq soal fraud kedua Indofarma
Ketiga, indikasi kerugian IGM atas pegadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke.
Keempat, indikasi kerugian Rp18 miliar atas pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening Indofarma Global Medika.
Kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi. Shadiq menyebut ini menimbulkan indikasi kerugian sebesar Rp24,35 miliar.
Keenam, kerja sama distribusi alat kesehatan TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai yang berpotensi merugikan Rp4,50 miliar. Pembayaran yang melebihi invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak terjual.
Ketujuh, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud senilai Rp2,67 miliar. Ini juga berdampak pada penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan imbas sisa masker Rp13,11 miliar.
Kedelapan, pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar. Ini juga berdampak atas piutang macet PT Promedik.
Kesembilan, Indofarma membeli dan menjual PCR kit covid-19 senilai Rp5,98 miliar pada 2020-2021, juga menyangkut piutang macet PT Promedik Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR kit covid-19 yang kedaluwarsa.
























