ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel 21 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah perusahaan itu berada di tujuh provinsi.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Perinciannya adalah Kalimantan Barat sebanyak 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing 1 perusahaan. Jumhur menyebutkan data ini masih bisa berkembang.
“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” sebutnya.
Jumhur menjelaskan bahwa ada indikasi pembakaran sengaja dilakukan. Ia menegaskan, di tengah El Nino berkepanjangan ini, pembakaran lahan memang sudah dilarang.
“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” sebutnya.
Jumhur menyebut sejumlah perusahaan yang disegel harus memberikan klarifikasi apakah ada kaitannya dengan lahan yang terbakar.
“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi, kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya,” ucap dia.
“30 persen dari yang disegel ini berulang,” tambahnya.
















