ASPEK.ID, JAKARTA – Langkah pengawasan terhadap implementasi otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk tim evaluasi untuk menelaah penggunaan dana otsus yang bersumber dari APBN dan selama ini dikelola pemerintah daerah di enam provinsi Papua.
Pembentukan tim ini menjadi respons atas meningkatnya sorotan publik terkait efektivitas dana otsus dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Anggota DPD asal Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pengawasan dana otsus merupakan mandat konstitusional yang tidak bisa diabaikan.
“DPD memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Menurut dia, akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua diminta membuka secara transparan perencanaan, realisasi, hingga dampak penggunaan dana otsus kepada masyarakat.
Filep bahkan menilai persepsi kegagalan otsus yang berkembang di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari tata kelola pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ucap Filep yang juga menjabat sebagai ketua Komite III DPD.
Semua Pihak Dipanggil
DPD menjadwalkan sidang evaluasi pada April mendatang. Dalam forum tersebut, DPD akan memanggil pemerintah daerah, serta dua lembaga nonstruktural yang dibentuk presiden untuk mempercepat pembangunan Papua, yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga tersebut selama ini berperan dalam mengarahkan kebijakan strategis dan memastikan pelaksanaan teknis percepatan pembangunan dalam kerangka otsus berjalan sesuai target.
“Sidang April mendatang, DPD akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujar Filep.
Fraksi Otsus Ikut Disorot
Tak hanya pemerintah daerah dan lembaga pengarah, Filep juga menyinggung peran anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus. Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada kelembagaan tersebut belum berjalan optimal.
Padahal, Fraksi Otsus dibentuk untuk memperkuat representasi orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi kebijakan otsus.
“Kalau tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR dan DPD,” ucap Filep.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan DPD dipandang sebagai momentum penting untuk menilai kembali arah kebijakan otsus, sekaligus memastikan dana yang digelontorkan negara benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. []






















