ASPEK.ID, JAKARTA – Penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka oleh Polres Sleman menuai sorotan tajam dari DPR RI. Hogi merupakan suami dari korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai langkah penegakan hukum tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan. Pasalnya, Hogi disebut berupaya melindungi keluarganya saat peristiwa terjadi, sementara pelaku penjambretan justru meninggal dunia akibat rangkaian kejadian tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.
“Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum harus memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri,” ujar Habiburokhman, dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Senin (26/1).
Menurutnya, Komisi III DPR memandang kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit hanya dari sudut pandang pasal-pasal hukum. Konteks peristiwa, situasi darurat, serta nurani keadilan publik harus menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman. Pemanggilan tersebut juga akan melibatkan Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
“Rabu, 28 Januari, kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya, sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” tutup Habiburokhman.
























