Direktur CRRC juga Dosen IAIN Langsa, Dr. Andhika Jaya Putra mengapresiasi Jokowi kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non-Yudisial pada 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong Pidie
“Kick-off ini merupakan rangkaian agenda Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut. Kunjungan ini harus diapresiasi karena ini tindak lanjut dari pengakuan Presiden RI terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh,” tegas Andhika, Jumat (23 Juni 2023)
Andhika menyebutkan Wali Nanggroe dan KKR Aceh sudah menyerahkan kurang lebih 5.000 kasus, tapi mengapa hanya 87 kasus yang diselesaikan. Oleh karena itu, warga berharap dan mendukung mendukung upaya-upaya Pemerintah Pusat dalam rangka tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non-Yudisial di Aceh. Dia mendorong Pusat menyelesaikan beberapa kasus lainnya selain mempertimbangkan ide-ide positif lainnya.
Sebelumnya, Wali Nanggroe dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahmud MD, Kamis (2/3/2023). Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung kepada korban oleh KKR Aceh.
Jokowi sebelumnya menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam pada 12 peristiwa di masa lalu. Salah satunya di Rumoh Geudong yang dijadikan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie pada era DOM.






















