Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah info pengadaan kipas angin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) senilai Rp 1,8 triliun. Adapun ramai di media sosial disebut, anggaran itu untuk pengadaan 1,8 juta unit kipas angin.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah ada alokasi anggaran sebesar Rp 1,8 triliun untuk pengadaan kipas angin Kopdes Merah Putih.
“Sudah berkali-kali dijelaskan tidak ada satu koma, satu koma, Rp 1,8 (triliun),” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia pun menjelaskan struktur anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), biaya pembangunan satu gedung koperasi dengan luas sekitar 600 meter persegi mencapai Rp 2,4 miliar.
Namun, melalui keterlibatan TNI dalam proses pembangunannya, biaya tersebut dapat ditekan menjadi rata-rata sekitar Rp 1,6 miliar.
“Jadi begini, itu yang dibangun kan 600 meter. Menurut PU itu kan Rp 4 juta per meter. Kalau Rp 4 juta kali 600 meter, Rp 2,4 miliar. Tapi dengan TNI itu bisa ditekan menjadi Rp 1,6 miliar. Jadi ada yang di bawah Rp 1,6 miliar, ada juga yang di atas Rp 1,6 miliar. Tapi rata-rata Rp 1,6 miliar,” papar dia.
Selain pembangunan gedung, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk kendaraan operasional koperasi dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar.
“Nah, kendaraan ada 1, 2, 3, 4, itu Rp 1,1 (miliar) kira-kira ya. Berarti dananya sudah berapa itu? Sudah Rp 2,7 miliar. Jadi gampang sekali hitungnya, dan ada Rp 300 juta sisanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, sisa anggaran sekitar Rp 300 juta itu akan digunakan untuk melengkapi berbagai fasilitas pendukung koperasi, termasuk klinik, rak penyimpanan, dan kebutuhan operasional lainnya.
Zulhas mengatakan, rincian pengadaan fasilitas tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah Rp 300 juta itu ada untuk klinik, macam-macam, raknya, itu nanti akan diatur tersendiri. Nanti akan diverifikasi dan divalidasi. Sekarang divalidasi oleh BPKP dan BPK. Insyaallah ini kita lakukan dengan transparan dan terbuka,” kata dia.























