• Latest
  • Trending
Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Hotel di Mandalika Penuh, Belum Ada Keluhan soal Harga

Pembalap  Spanyol Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Helikopter Terbangkan ke RS

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Mengapa Kita Cenderung Memilih Tempat Duduk yang Sama?

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

Boneka Unta Oleh-oleh Haji di Arab Buatan Indonesia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

by Muhammad Fadhil
Mei 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Detik.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Dua mantan petinggi PT Pertamina divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021 yang merugikan negara hingga US$113,8 juta atau sekitar Rp1,7 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto dan eks SVP Gas & Power 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya dinyatakan melanggar UU Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).

BacaJuga

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hari dihukum 6,5 tahun dan Yenni 5,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara usia para terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum menjadi alasan meringankan.

Peran Terdakwa

Dalam perkara ini, Hari dinilai mengambil sejumlah keputusan penting tanpa dasar kajian yang memadai. Ia menyetujui berbagai kesepakatan LNG dengan perusahaan asal AS, Cheniere Energy Inc., meski belum ada pembeli yang mengikat dari dalam negeri.

Selain itu, Hari juga menandatangani perjanjian jual beli LNG tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, hingga tanpa persetujuan lengkap dari direksi, dewan komisaris, maupun RUPS.

Ia bahkan menyetujui formula harga LNG yang lebih tinggi tanpa memastikan daya saingnya dibandingkan sumber energi lain.

Sementara itu, Yenni berperan dalam mendorong pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat direksi sirkuler, meskipun tanpa dilengkapi kajian ekonomi dan risiko.

Yenni juga menandatangani perjanjian pembelian LNG pada 2013 berdasarkan kuasa direksi, meski proses internal belum sepenuhnya rampung dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat kontrak. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

ASPEK.ID, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk meningkatkan...

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

  ASPEK.ID, ARAB - Houthi menembak rudal yang menghantam bandara internasional Riyadh pada Minggu waktu setempat. Ledakan terdengar di bandara,...

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Masyarakat adat dan organisasi masyarakat menggugat Pemerintah Indonesia terkait penanganan padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In