• Latest
  • Trending
Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Haji Ilegal Diancam Sanksi Berat, Bisa Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

by Muhammad Fadhil
Mei 4, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Detik.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Dua mantan petinggi PT Pertamina divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021 yang merugikan negara hingga US$113,8 juta atau sekitar Rp1,7 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto dan eks SVP Gas & Power 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya dinyatakan melanggar UU Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).

BacaJuga

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hari dihukum 6,5 tahun dan Yenni 5,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara usia para terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum menjadi alasan meringankan.

Peran Terdakwa

Dalam perkara ini, Hari dinilai mengambil sejumlah keputusan penting tanpa dasar kajian yang memadai. Ia menyetujui berbagai kesepakatan LNG dengan perusahaan asal AS, Cheniere Energy Inc., meski belum ada pembeli yang mengikat dari dalam negeri.

Selain itu, Hari juga menandatangani perjanjian jual beli LNG tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, hingga tanpa persetujuan lengkap dari direksi, dewan komisaris, maupun RUPS.

Ia bahkan menyetujui formula harga LNG yang lebih tinggi tanpa memastikan daya saingnya dibandingkan sumber energi lain.

Sementara itu, Yenni berperan dalam mendorong pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat direksi sirkuler, meskipun tanpa dilengkapi kajian ekonomi dan risiko.

Yenni juga menandatangani perjanjian pembelian LNG pada 2013 berdasarkan kuasa direksi, meski proses internal belum sepenuhnya rampung dan tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat kontrak. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah...

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

ASPEK.ID, JAKARTA - Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas menyusul proposal baru dari Teheran yang diragukan akan diterima...

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

ASPEK.ID, SLEMAN - PSS Sleman secara resmi memastikan diri promosi ke Super League musim 2026/27 setelah sukses meraih kemenangan 3-0...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In