ASPEK.ID, JAKARTA – Pihak Rismon Sianipar mengklaim proses penghentian penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencapai tahap akhir. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) disebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4).
“Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pengumuman resmi terkait SP3 tersebut akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Kamis (16/4).
“Berhubung pak dir (direktur) ada tugas yang sangat penting, jadi Pak Dir hari ini tidak bisa rilis. Tapi di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua. Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final-lah ceritanya. Tapi untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan rilis dulu,” tutur dia.
Jahmada juga menegaskan bahwa langkah penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) telah ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum. Sesuai dengan prosedur Pasal 79 KUHAP yang baru dan Pasal 83 KUHAP yang baru, tidak ada yang kami langkahi,” ucap dia.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor pada awal April lalu di Polda Metro Jaya.
Proses tersebut terjadi setelah Rismon melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo, serta dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.
Rismon menegaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur RJ diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut langkah itu didasarkan pada hasil penelitian terbarunya terkait keaslian ijazah Jokowi.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.
“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” imbuhnya. []
























