ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4), tak lama setelah para tersangka ditetapkan.
“Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Ia menyebut, seluruh barang bukti yang disita saat ini masih dalam proses analisis sebelum nantinya dibawa ke persidangan.
“Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.
Riza Chalid disebut menggunakan informasi itu untuk mempengaruhi pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan. Akibatnya, proses tender menjadi tidak kompetitif karena telah dikondisikan, termasuk dalam penentuan nilai HPS.
Dari praktik tersebut, muncul kesepakatan kerja sama (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.
Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang rantai pasok BBM, yang berdampak pada kenaikan harga bahan bakar seperti Ron 88 (premium) dan Ron 92 (Pertamax). []
























