ASPEK.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan di Tulungagung tetap berjalan.
Ia memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Baharudin telah ditandatangani langsung oleh gubernur dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.
“Sudah ada SK [penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung] dan sudah ditandatangani oleh gubernur. Tinggal menunggu rilis resmi,” kata Lilik, Rabu (15/4).
Berbeda dengan pengangkatan kepala daerah definitif, posisi Plt tidak memerlukan prosesi pelantikan resmi.
“Tidak perlu pelantikan,” tegas Lilik singkat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak akan ikut campur dalam pengisian jabatan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak kasus hukum tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten.
“Untuk itu kewenangan ada di kabupaten, bukan BKD Jawa Timur,” kata Indah.
Ahmad Baharudin diketahui merupakan politikus Partai Gerindra. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014–2024 dan Ketua DPC Gerindra setempat.
Pada Pilbup Tulungagung 2024, ia maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Gatut Sunu Wibowo. Pasangan ini berhasil menang dengan perolehan 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah.
Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4) bersama sejumlah pejabat lainnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Gatut diduga meminta setoran hingga Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah diterima.
Dana itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton, biaya pengobatan, jamuan makan pribadi, hingga pembagian THR kepada jajaran Forkopimda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
























