ASPEK.ID – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (27/7/2026).
Dengan status hukuman bersyarat tersebut, Yoon tidak harus menjalani masa pidana penjara selama 18 bulan sepanjang tidak melakukan tindak pidana lain serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pengadilan selama masa percobaan tiga tahun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu saat kampanye pemilihan presiden Korea Selatan pada 2022, jauh sebelum Yoon terseret berbagai perkara pidana setelah menetapkan darurat militer singkat pada Desember 2024 yang memicu krisis politik di negara itu. Saat ini, Yoon diketahui masih mendekam di penjara karena perkara lain yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan dua pelanggaran terhadap undang-undang pemilu dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar selama masa kampanye.
Pengadilan menilai Yoon tidak jujur mengenai hubungannya dengan seorang dukun bernama Jeon Seong Bae. Ia disebut memberikan keterangan yang menyesatkan dalam sebuah wawancara pada konferensi keagamaan Buddha guna menutupi pertemuan dirinya bersama sang istri, Kim Keon Hee, dengan tokoh spiritual tersebut pada 2019. Hubungan Yoon dengan Jeon sebelumnya sempat menjadi sorotan publik selama Pilpres 2022.
Selain itu, Yoon juga dinyatakan berbohong terkait tuduhan bahwa dirinya pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada seorang pejabat pajak yang tengah diselidiki dalam kasus dugaan suap.
“Terdakwa, seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden — proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini — telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi,” demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dibacakan dalam siaran langsung.
“Terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan yang tepat — nilai yang ingin dilindungi oleh ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu — telah terganggu akibat kejadian-kejadian ini,” tegas Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Yoon menyebut putusan pengadilan mengandung “kesalahan signifikan” dan memastikan akan mengajukan banding.
Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses banding selesai, dampaknya tidak hanya menyasar Yoon secara pribadi. Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang mengusungnya dalam Pilpres 2022 berpotensi diwajibkan mengembalikan dana penggantian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won atau sekitar Rp486,3 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan (NEC).
Sesuai aturan pemilu Korea Selatan, negara memberikan penggantian biaya kampanye kepada partai politik apabila calon presiden yang diusung berhasil memenangkan pemilu atau memperoleh sedikitnya 15 persen suara. Namun, apabila di kemudian hari calon tersebut dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berupa hukuman penjara atau denda minimal 1 juta Won atas pelanggaran yang membuat hasil pemilu dinilai tidak sah, partai wajib mengembalikan seluruh dana tersebut.
Putusan ini juga membuka peluang dibatalkannya kemenangan Yoon pada Pilpres 2022. Saat itu, Yoon memenangkan pemilu dengan selisih yang sangat tipis, yakni sekitar 0,7 persen suara dari lawannya. []
















