• Latest
  • Trending
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Djaka Budhi: Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku 2027

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan Resources

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani, Lampaui Target 2026

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Jelang MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur di Lombok Naik 48%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

by Muhammad Fadhil
Juli 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)

ASPEK.ID – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (27/7/2026).

Dengan status hukuman bersyarat tersebut, Yoon tidak harus menjalani masa pidana penjara selama 18 bulan sepanjang tidak melakukan tindak pidana lain serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pengadilan selama masa percobaan tiga tahun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu saat kampanye pemilihan presiden Korea Selatan pada 2022, jauh sebelum Yoon terseret berbagai perkara pidana setelah menetapkan darurat militer singkat pada Desember 2024 yang memicu krisis politik di negara itu. Saat ini, Yoon diketahui masih mendekam di penjara karena perkara lain yang berkaitan dengan kebijakan darurat militer tersebut.

BacaJuga

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan dua pelanggaran terhadap undang-undang pemilu dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar selama masa kampanye.

Pengadilan menilai Yoon tidak jujur mengenai hubungannya dengan seorang dukun bernama Jeon Seong Bae. Ia disebut memberikan keterangan yang menyesatkan dalam sebuah wawancara pada konferensi keagamaan Buddha guna menutupi pertemuan dirinya bersama sang istri, Kim Keon Hee, dengan tokoh spiritual tersebut pada 2019. Hubungan Yoon dengan Jeon sebelumnya sempat menjadi sorotan publik selama Pilpres 2022.

Selain itu, Yoon juga dinyatakan berbohong terkait tuduhan bahwa dirinya pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada seorang pejabat pajak yang tengah diselidiki dalam kasus dugaan suap.

“Terdakwa, seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden — proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini — telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi,” demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dibacakan dalam siaran langsung.

“Terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan yang tepat — nilai yang ingin dilindungi oleh ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu — telah terganggu akibat kejadian-kejadian ini,” tegas Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya.

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Yoon menyebut putusan pengadilan mengandung “kesalahan signifikan” dan memastikan akan mengajukan banding.

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses banding selesai, dampaknya tidak hanya menyasar Yoon secara pribadi. Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang mengusungnya dalam Pilpres 2022 berpotensi diwajibkan mengembalikan dana penggantian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won atau sekitar Rp486,3 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan (NEC).

Sesuai aturan pemilu Korea Selatan, negara memberikan penggantian biaya kampanye kepada partai politik apabila calon presiden yang diusung berhasil memenangkan pemilu atau memperoleh sedikitnya 15 persen suara. Namun, apabila di kemudian hari calon tersebut dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berupa hukuman penjara atau denda minimal 1 juta Won atas pelanggaran yang membuat hasil pemilu dinilai tidak sah, partai wajib mengembalikan seluruh dana tersebut.

Putusan ini juga membuka peluang dibatalkannya kemenangan Yoon pada Pilpres 2022. Saat itu, Yoon memenangkan pemilu dengan selisih yang sangat tipis, yakni sekitar 0,7 persen suara dari lawannya. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) mengalami efisiensi sekitar Rp38 triliun. Dengan penyesuaian tersebut,...

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

    ASPEK.ID,JAKARTA - Survei market XSagha-Poltracking Indonesia merilis tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor strategis perlu meningkatkan kinerja....

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

ASPEK.ID, JAKARTA -Pergantian Direktur Utama PT Garuda Indonesia menjadi momentum pembenahan manajemen secara menyeluruh. Pergantian terjadi di tengah upaya maskapai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In