• Latest
  • Trending
China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Eksportir Tidak Simpan Dolar di Indonesia Dikenakan Sanksi

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Api Lahap Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, 2 Pegawai Terluka

Ahmad Muzani Siap Perjuangkan Usulan Aceh ke Pusat

Ketua MPR Yakin IKN Jadi Ibu Kota 2028, Legislatif-Yudikatif Ikut Pindah

Gedung Kemendagri Terbakar, 18 Mobil Damkar Dikerahkan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eksportir Tidak Simpan Dolar di Indonesia Dikenakan Sanksi

by Aspek
Juli 28, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

BacaJuga

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aturan ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan devisa hasil ekspor. Dalam hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik dengan menggunakan teknologi informasi maupun manual,” tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Bank Indonesia memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke rekening khusus dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

“Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” tulis aturan tersebut.

Adapun eksportir wajib memarkir devisa hasil ekspor sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama tiga bulan. Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023.

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Umumnya, devisa hasil ekspor sumber daya alam digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.  Dalam pasal 4, apabila pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Dalam aturan berisi delapan halaman tersebut juga disebutkan bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrumen keuangan Indonesia, seperti LPEI.  Jika nantinya berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak melakukan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan melayangkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut hanya akan dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

 “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” bunyi pasal 6 ayat (1).   

Komentar
Share26Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Eks Menperin: RI  Raja Sawit, Malaysia yang Tentukan Harga

Mantan menteri perindustrian (Menperin) periode 2014-2016 Saleh Husin menilai seharusnya Indonesia yang merupakan produsen sawit terbesar bisa memegang peranan sebagai...

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Mau Simpan Emas atau Dolar,  Mana Lebih Untung?

Jakarta – catatan berikut ini tentang  kelebihan dan kekurangan investasi emas dan dolar AS yang dikutip dari liputan6.com, Senin (29/7/2024)....

Rupiah 16.000 per Dolar AS, BI Intervensi Pasar

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat lesu pada perdagangan Selasa kemarin. Rupiah ditutup melemah 328 poin atau 2,07 persen...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In