Elon Musk menangguhkan akun Twitter sejumlah jurnalis menuai kecaman dari kalangan politisi senior Eropa. Dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (17/12/2022), Wakil Presiden Komisi Eropa Vera Jourova mengatakan kabar mengenai pemblokiran sepihak akun Twitter sejumlah jurnalis cukup mengkhawatirka. Bahkan Jourova mengatakan Eropa siap memberikan sanksi atas keputusan Elon Musk tersebut.
“Berita mengenai pemblokiran sewenang-wenang terhadap jurnalis di Twitter sangat mengkhawatirkan. Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa mengutamakan kebebasan media dan hak-hak dasar. Hal ini diperkuat di bawah #MediaFreedomAct Eropa. @elonmusk harus menyadari hal tersebut,” cuit Jourova di Twitter @VeraJourova, Jumat (16/12/1022) disalin dari bisnis.
Sebelumnya, Twitter memblokir sejumlah akun jurnalis ternama yang tergolong kritis terhadap Elon Musk. Akun jurnalis Washington Post, New York Times, Mashable, dan CNN termasuk yang diblokir.
Beberapa akun tersebut hanya mendapat pemberitahuan standar dari media sosial tersebut, yakni ‘menangguhkan akun yang melanggar aturan Twitter.’ Selain itu, Twitter juga menangguhkan akun komentator olahraga dan politik Keith Olbermann.
Elon Musk beralasan akun yang diblokir sebelumnya memposting lokasi Elon secara real-time dan menyebut informasi tersebut membahayakan dirinya. Elon sebelumnya men-tweet bahwa mengunggah lokasi seseorang secara real time di jejaring sosial melanggar kebijakan perusahaan terhadap publikasi detail pribadi tertentu.
Jourova mengutip Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dan Undang-Undang Kebebasan Media (MFA) yang menjadi dua pilar utama regulasi teknologi di Eropa. DSA melarang penangguhan akun secara sewenang-wenang dan telah disahkan sebagai undang-undang, tetapi aturan ini baru mulai berlaku pada musim panas tahun depan.
Pada tahap awal, perusahaan seperti Twitter harus melaporkan jumlah pengguna yang mereka miliki di UE pada bulan Februari. Komisi Eropa mengusulkan UU MFA bulan September untuk memberikan perlindungan baru bagi media. UU ini tengah dalam tahap awal negosiasi di lembaga-lembaga Uni Eropa.
Kementerian Luar Negeri Jerman juga menyuarakan keprihatinannya melalui Twitter dan menyatakan bahwa kebebasan pers tidak boleh diatur sesuka hati. Juru Bicara Kanselir Jerman Christiane Hoffmann mengatkaan kwitter telah menuai kritik dari pemerintah Jerman sejak Elon Musk mengakuisisi platform ini. Jerman juga terus melakukan pengawasan terhadap Twitter dengan kekhawatiran yang semakin besar.
“Pemerintah masih dalam proses mengevaluasi kebijakannya dalam menggunakan platform tersebut,” kata Hoffmann.
Eropa belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap Elon Musk karena memblokir akun menangguhkan akun jurnalis. Namun DSA akan mengatur aturan baru mengenai kewajiban platform untuk menghapus konten ilegal dan melakukan lebih banyak tindakan terhadap konten berbahaya.
Di bawah aturan UE yang baru, akun pengguna dapat dibatasi atau diblokir tetapi mereka harus diberi tahu alasannya dan harus didasarkan pada ketentuan pengguna. Pemegang akun harus dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.