ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan komitmennya mendorong reformasi menyeluruh di pasar modal Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun pasar yang sehat, kredibel, serta mampu bersaing di tingkat global.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa reformasi tersebut dirancang dalam kerangka Total Capital Market Reform yang mencakup empat pilar utama. Keempatnya saling terhubung dan harus dijalankan secara konsisten serta terintegrasi untuk menjawab tantangan struktural pasar modal.
“Dalam kerangka Total Capital Market Reform dibutuhkan langkah-langkah struktural yang esensial bagi pasar,” ujar Pandu Sjahrir, Senin (2/2/2026).
Pilar pertama menitikberatkan pada peningkatan transparansi dan kualitas data kepemilikan, khususnya terkait keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO) serta akurasi data pemegang saham. Transparansi dinilai menjadi fondasi utama untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus menekan praktik manipulatif di pasar.
Pilar kedua menyasar penguatan tata kelola dan penegakan aturan (enforcement). Salah satu agenda kunci dalam aspek ini adalah demutualisasi bursa, guna meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur kelembagaan pasar modal. Dengan tata kelola yang lebih independen, bursa dan lembaga penunjang diharapkan dapat beroperasi secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Pilar ketiga berkaitan dengan pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi. Reformasi tidak hanya menyentuh sisi penawaran dan permintaan, tetapi juga mencakup penguatan infrastruktur serta sinergi lintas pemangku kepentingan. Pandu menegaskan, pembenahan pasar modal tidak dapat dilakukan secara parsial.
Sementara pilar keempat berfokus pada penguatan likuiditas pasar, termasuk penyesuaian kebijakan free float agar selaras dengan praktik global. Namun, peningkatan free float tidak bisa dilakukan secara mekanis dan harus bertumpu pada kepercayaan investor serta valuasi perusahaan yang mencerminkan fundamental.
Dalam konteks tersebut, kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% dinilai efektif apabila pasar telah memiliki tingkat kepercayaan yang memadai.
“Reformasi ini pada akhirnya bertujuan membangun kepercayaan jangka panjang, memperluas basis investor, serta memastikan keberlanjutan pasar modal Indonesia,” pungkas Pandu. []
























