Pemerintah menanggung beban kompensasi hingga Rp10 triliun untuk menahan harga BBM nonsubsidi Pertamax milik PT Pertamina (Persero) tidak naik sepanjang Januari hingga Agustus 2022.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, saat itu, harga keekonomian Pertamax mencatatkan selisih yang lebar dari proyeksi rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) yang dipatok US$63 per barel dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 sebelum perubahan.
“Pertamina tidak menaikkan harga waktu itu, padahal BBM harga pasar, dari Januari hingga Agustus itu pemerintah membantu kurang lebih Rp10 triliun,” kata Erick, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Beban kompensasi itu tetap melebar kendati pemerintah sempat menyesuaikan harga jual Pertamax pada Maret 2022 menjadi Rp12.500 per liter dari harga sebelumnya dipatok Rp9.000 per liter.
Kemudian, harga Pertamax kembali dikerek ke level Rp14.500 per liter pada September 2022. Saat itu, asumsi rata-rata ICP Agustus 2022 sebagai pembentuk harga BBM bulan berjalan ditetapkan di angka US$94,17 per barel atau terpaut jauh dari proyeksi awal tahun dalam APBN 2022.
Kendati demikian, harga jual Pertamax sempat diturunkan ke level Rp13.900 per liter pada Oktober 2022 mengikuti pelemahan harga minyak mentah dunia pada akhir tahun lalu.
Pertamina kembali menurunkan harga Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter pada Selasa (3/1/2023).
“Nah, sekarang harga minyak dunia turun ke level US$79 per barel, kemarin sebelum akhir tahun kami rapat tiga menteri untuk memproyeksikan bagaimana harga BBM yang pasar [diputuskan untuk turun],” kata Erick.
























