• Latest
  • Trending

FB, IG  & WA Ajukan Izin Social Commerce di RI

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi

19 Ribu Lebih Karyawan Amazon Terpapar Corona

10 Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak di Dunia

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Prabowo Tunjuk Haji Isam  Pimpin Operasi Karhutla Kalsel

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

Investasi di IKN Bebas Pajak hingga 200 Persen

Catat Tanda Awal Kerusakan Hati

6,7 Juta Orang Indonesia Sakit Hepatitis B

Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Pindah Alamat

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Pendiri Taman Safari Indonesia: Selamatkan Harimau  Dibutuhkan Rantai Makanan

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Prabowo Instruksikan Pengerahan 3 Batalyon TNI dan 6 Helikopter Water Bombing di Kalbar

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

FB, IG  & WA Ajukan Izin Social Commerce di RI

by Aspek
November 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, TEKNOLOGI

Kemendag  menyatakan media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

“Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce. Jadi social commerce seperti adanya sekarang,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/10/2023).

BacaJuga

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi

10 Perusahaan dengan Karyawan Terbanyak di Dunia

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce. Kini, Grup Meta mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Dia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada [peluncuran TikTok Shop],” ujarnya.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Pasalnya, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

“Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita,” kata Isy.

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

FB Medsos Terfavorit di Dunia Kalahkan Twitter dan WA

Facebook  menjadi platform media sosial terfavorit wargetnet di dunia pada Mei 2023 berdasarkan data dari SilmiarWeb. Dilansir dari dataindonesia dan...

Warga Somasi Google Indonesia

Google, Facebook Cs Setor Pajak ke RI Rp12 T

Menkeu Sri Mulyani tercatat sudah mengantongi Rp12,57 triliun dari akumulasi setoran pajak digital yang terhitung sejak 2020 sampai dengan Mei...

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Induk Facebook Kembali PHK Karyawan

Pemecatan karyawan yang dilakukan Meta ternyata belum benar-benar selesai. Maret 2023 nanti pemecatan karyawan bakal dilakukan lagi dilaporkan Financial Times....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In