• Latest
  • Trending

FB, IG  & WA Ajukan Izin Social Commerce di RI

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Bebaskan Sestama BNPB Setelah Terjaring OTT

Kementerian BUMN Kelola Tambang Batubara Tersangka Jiwasraya

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Begini Respons Kemenlu RI

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Begini Respons Kemenlu RI

KLB PSSI Digelar Hari Ini,  86 Voter Tentukan Ketum

Komdis PSSI Sanksi Persiraja Rp 95 Juta

GOTO Rombak Pengurus, Catherine Hindra Sutjahyo Tinggalkan Kursi Wadirut

GOTO Rombak Pengurus, Catherine Hindra Sutjahyo Tinggalkan Kursi Wadirut

Nostalgia, KAI Hadirkan Livery Lokomotif Era 1953-1991

KAI dan INKA Investasi Rp14,88 Triliun, Ini Daftar Kereta Baru dan Rute yang Dilayani

Konsumsi Susu Indonesia Kalah dari Myanmar

BGN Wajibkan Susu MBG dari Peternak Lokal

Raline Shah Mundur dari Staf Khusus Menteri Komdigi

Raline Shah Mundur dari Staf Khusus Menteri Komdigi

Paksa ASN Berzakat, Menag Dorong Perpres; Potensi Rp230 T/Tahun

Baznas Target kumpulkan Zakat Rp70 Triliun pada 2027

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

FB, IG  & WA Ajukan Izin Social Commerce di RI

by Aspek
November 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, TEKNOLOGI

Kemendag  menyatakan media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

“Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce. Jadi social commerce seperti adanya sekarang,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/10/2023).

BacaJuga

Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo

Dua WNI Terluka Akibat Serangan di Riyadh

F1 di Malaysia Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp4,16 Triliu

KPK Bebaskan Sestama BNPB Setelah Terjaring OTT

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Israel Tolak Pilot WNI Mendarat, Begini Respons Kemenlu RI

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce. Kini, Grup Meta mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Dia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada [peluncuran TikTok Shop],” ujarnya.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce. Pasalnya, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

“Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita,” kata Isy.

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

FB Medsos Terfavorit di Dunia Kalahkan Twitter dan WA

Facebook  menjadi platform media sosial terfavorit wargetnet di dunia pada Mei 2023 berdasarkan data dari SilmiarWeb. Dilansir dari dataindonesia dan...

Warga Somasi Google Indonesia

Google, Facebook Cs Setor Pajak ke RI Rp12 T

Menkeu Sri Mulyani tercatat sudah mengantongi Rp12,57 triliun dari akumulasi setoran pajak digital yang terhitung sejak 2020 sampai dengan Mei...

Ayo Daftar, Facebook Bantu UKM Rp12,5 Miliar

Induk Facebook Kembali PHK Karyawan

Pemecatan karyawan yang dilakukan Meta ternyata belum benar-benar selesai. Maret 2023 nanti pemecatan karyawan bakal dilakukan lagi dilaporkan Financial Times....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In