ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi.
Perpres yang ditandatangani pada 21 April 2020 tersebut menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2023.
Dalam salinannya yang dikutip Aspek.id, Selasa (5/5), total gaji dan tunjangan yang diterima ketua Dewas KPK dalam satu bulan sebesar Rp104.620.500 dan anggota Dewas KPK berhak menerima Rp97.796.250.
Ketua Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.936.000 yang meliputi gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Sementara anggota dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.434.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp4.620.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.314.000.
Selain gaji, ketua dan anggota dewas KPK juga akan menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan perumahan untuk ketua dewas sebesar Rp37.750.000 dan anggota sebesar Rp34.900.000.
Dewas KPK juga akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 bagi ketua dan Rp27.330.000 bagi anggota.
Ketua dan anggota dewas juga akan menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa masing-masing sebesar Rp16.325.000. Sementara tunjangan hari tua, ketua akan menerima sebesar Rp8.063.500 dan anggota sebesar Rp6.807.250.
Perpres tersebut juga mengatur jaminan keamanan bagi ketua dan anggota dewas KPK, termasuk bagi suami/istri dan anak hingga perlengkapan keamanan yang dipasang di kediaman dan kendaraan.