ASPEK.ID, JAKARTA – Mabes TNI memberikan penjelasan terkait keberadaan prajurit yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Pengamanan tersebut disebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jampidsus.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan, pelaksanaan pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Ia juga menegaskan bahwa penugasan prajurit tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang sedang berkembang, termasuk proses hukum yang saat ini dilakukan aparat kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah Febrie Adriansyah sejak Rabu (8/7). Kehadiran personel tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Penyelidikan itu berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Meski berlangsung bersamaan, Mabes TNI menegaskan pengamanan terhadap Jampidsus merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak memiliki kaitan dengan proses penyelidikan yang sedang ditangani Polri. []






















