ASPEK.ID, BANDA ACEH – Bertepatan dengan HUT Presiden Jokowi pada Senin (21/6/2021) ke 60 tahun mendapat surat terbuka dari Aceh. Surat ini berkaitan dengan larangan warga Aceh memakai bank konvensional yang dikirim oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin, Senin (21/6/2021)
Berikut ini “kado” dari Aceh kepada Jokowi.
Banda Aceh, 21 Juni 2021
Kepada Yth.
Presiden RI
Bapak Ir. H. Joko Widodo
di- Jakarta
Hal : Permintaan Larangan Umat Islam gunakan Bank Konvensional
dengan Hormat
Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini masyarakat di Aceh sudah tidak lagi bisa mendapatkan layanan terhadap Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh.
Bank milik Pemerintah, BRI, Mandiri dan BNI juga telah menutup kantor oprasionalnya di Aceh, sehingga bagi masyarakat di Aceh yang masih menggunakan rekening Bank Konvensional maka harus ke Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan administrasinya.
Hal ini telah kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 28 September 2020 (surat terlampir) tentang permintaan penyelamatan darurat proses penutupan Bank konvensional di Aceh, yang juga kami tembuskan kepada Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK, namun sampai saat ini kami tidak mendapat tanggapan apapun baik dari Bapak Presiden maupun yang kami tembuskan suratnya sehingga proses penutupan Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional telah berjalan dan masyarakat Aceh tidak dapat mengakses Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh karena menurut Pemerintah Aceh bahwa Bank Konvensional menjalankan sisten perbankan riba yang di haramkan dalam Islam dan Pemerintah Aceh meminta Bank Konvensional untuk melakukan konversi sistem konvensional ke Syariah paling lambat 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, untuk menjamin persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat kontitusi, dengan ini kami mohon agar Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah yang melarang umat Islam di Indonesia untuk menggunakan layanan Bank atau Lembaga Keuangan Konvensional seperti Peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh yang membatasi masyarakat Aceh menggunakan layanan Bank Konvensional karena mengandung unsur riba yang merupakan dosa besar dalam Islam.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
Hormat kami
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
Safaruddin





















