ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah impor alat kesehatan untuk penanganan wabah virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Sebelum adanya peraturan tersebut, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.
“Alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, serta perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan tercantum dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi,” sebut keterangan resmi DJBC di Jakarta, Kamis (2/4).
Relaksasinya yaitu tidak lagi wajib izin edar, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online yaitu dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman resmi INSW.
2. Lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih sub-menu Perizinan Tanggap Darurat.
3. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.
4. Isi formulir serta unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.
5. Pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.
6. Sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi yang didasarkan atas barang tujuan nonkomersial dan komersial.
7. Pemohon dengan barang tujuan nonkomersial harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.























