ASPEK.ID, JAKARTA – Sejak tahun 2015 lalu, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja untuk subsidi Public Service Obligation (PSO) melalui 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pelayaran Indonesia atau PELNI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan LKBN Antara.
Pada tahun anggaran 2020, sebagaimana data dari Kementerian Keuangan, dengan tujuan peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik untuk penumpang kereta api kelas ekonomi dan KRL Commuterline, PT KAI mendapatkan subsidi sebesar Rp 2,7 triliun.
Sementara itu untuk program peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi public untuk penumpang kapal laut kelas ekonomi, PT PELNI mendapatkan subsidi sebesar Rp 2 triliun.
Sedangkan LKBN Antara disubsidi sebesar Rp 167,7 miliar untuk mendukung informasi publik bagi masyarakat terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan rawan konflik.
Total subsidi yang PSO tahun 2020 sebesar Rp 4,9 Triliun. Jumlah ini meningkat dari anggaran sebelumnya untuk BUMN yang sama sebesar Rp 4,4 Triliun. Jika dijumlahkan sejak tahun 2015, ketiga perusahaan plat merah ini telah menerima Subsidi PSO sebesar Rp 24,8 Triliun.
PSO sendiri adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).
Ada perbedaan pengertian antara PSO dan subsidi. Walaupun PSO yang kita kenal dalam APBN merupakan bagian dari belanja subsidi. Subsidi adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.
Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.