ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas tentang kesiapan resolusi bank untuk merespon situasi ekonomi global seperti ketegangan perang dagang, Brexit dan geopolitik.
Hal ini dibahas dalam Seminar Internasional ke-2 bertema “Waspada di Tengah Melemahnya Momentum Ekonomi Global: Memperkuat Kesiapan Resolusi Bank dan Lokakarya Simulasi Krisis” di Bali, Rabu (21/08).
UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) memberikan dasar hukum untuk pendirian jaring pengaman untuk memperkuat stabilitas dan ketahanan sektor keuangan Indonesia.
Berdasarkan UU PPKSK tersebut, pencegahan dan penyelesaian krisis sistem keuangan dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS sebagai otoritas resolusi bank memiliki beberapa cara untuk menyelamatkan sistem keuangan dari bank gagal seperti metode bail-in dimana pendanaan berasal dari sektor perbankan sendiri tanpa melibatkan anggaran negara.
“Diberlakukannya UU PPKSK telah membawa beberapa isu baru terkait dengan resolusi bank seperti mengadopsi “konsep bail-in”. Penanganan bank gagal menggunakan sumber daya bank sendiri dan pendanaan dari sektor perbankan, tanpa keterlibatan anggaran negara. Oleh karena itu, di bawah hukum, bank-bank yang penting secara sistemik wajib mengembangkan pemulihan rencana, yang harus disetujui oleh OJK,” paparnya.
Selain itu, metode lainnya yang bisa dilakukan LPS adalah metode Purchase and Assumption and Bridge Bank disamping Bantuan Open Bank dan metode likuidasi.
“Sebagai alat resolusi, selain Bantuan Open Bank yang sudah ada dan metode Likuidasi, UU PPKSK memberi LPS dua metode tambahan, yaitu Purchase and Assumption and Bridge Bank. LPS, sebagai otoritas resolusi, diharapkan dapat melakukan fungsinya lebih banyak secara efektif,” jelasnya.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan diri terhadap stabilitas sistem keuangan adalah melakukan simulasi krisis sistem keuangan setiap tahun sejak tahun 2012.