• Latest
  • Trending
Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Selidiki 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

Daily Economic Review: Profitabilitas Bank-Bank Besar Dianggap Masih Cukup Baik

BI Sebut Ekonomi Aceh 2025 Tetap Tumbuh Meski Dilanda Bencana

Eddy Hiariej Siap Dampingi Yasonna Laoly Tangani Permasalahan di Kemenkumham

Wamenkum Minta DPR Segera Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

BUMN Tekstil Bisa Jadi Tulang Punggung Baru Industri Nasional

Tim SAR Serahkan Bagian Tubuh dan Barang Korban ATR ke RS Bhayangkara

Tim SAR Serahkan Bagian Tubuh dan Barang Korban ATR ke RS Bhayangkara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Selidiki Dugaan Penipuan Kripto Libatkan Influencer, Potensi Kerugian Tembus Rp 200 Miliar

Tim SAR Temukan Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500, Kondisi tak Utuh

Tim SAR Temukan Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500, Kondisi tak Utuh

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

ATR/BPN Cabut HGU di Lahan TNI AU

ATR/BPN Cabut HGU di Lahan TNI AU

ESDM Pasang Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel di 2026

ESDM Pasang Target Lifting Minyak 610 Ribu Barel di 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

by Aspek
Juli 24, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN
Ribuan karyawan Bank Commonwealth di-PHK

Jakarta –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh ribuan karyawan PT Bank Commonwealth di seluruh Indonesia. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan, baik dari pihak manajemen bank maupun serikat pekerja.

“Belum dapat kabar,” kata Indah, Selasa (23/7/2024).

BacaJuga

Kejagung Selidiki 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

BI Sebut Ekonomi Aceh 2025 Tetap Tumbuh Meski Dilanda Bencana

Wamenkum Minta DPR Segera Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

BUMN Tekstil Bisa Jadi Tulang Punggung Baru Industri Nasional

Tim SAR Serahkan Bagian Tubuh dan Barang Korban ATR ke RS Bhayangkara

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Advertisement. Scroll to continue reading.

PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) yakni PT Bank Commonwealth (PTBC). Dengan demikian, saham PTBC sepenuhnya dimiliki oleh Bank OCBC efektif 1 Mei 2024.

Kegiatan operasional PTBC masih berjalan secara mandiri hingga proses merger yang dijadwalkan rampung paling lambat kuartal IV/2024. Aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK terhadap sekitar 1.146 karyawan PTB. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkap, PHK sudah mulai dilakukan bertahap sejak April 2024 dan terus berlangsung hingga proses akuisisi berakhir pada Desember 2024.

 “Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” ungkap Saepul, Selasa (23/7/2024).

Pada November 2023, dia menuturkan bahwa para karyawan secara mendadak diinformasikan bahwa PTBC akan diakuisisi oleh OCBC. Kabar tersebut lantar membuat karyawan terkejut dan khawatir lantaran kala itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan.

Tak lama setelah pengumuman tersebut, Manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu. Kemudian dalam perkembangannya, PTBC menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Rencana tersebut mendapat penolakan dari serikat pekerja.

Menurutnya, PTBC tidak bisa mencampuradukkan dana pensiun dengan uang pesangon lantaran dapat merugikan karyawan. Apalagi, ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jika DPLK akan dijadikan sebagai bagian dari pembayaran yang pesangon, menurutnya, penghitungannya harus dimulai dari 2021 sejak terbitnya beleid tersebut.

“Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan PP No. 35/2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya,” jelasnya dikutip dari bisnis.com.

Oleh karena itu, Opsi mendesak Manajemen PTBC untuk memisahkan DPLK dari perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari 2021 ke belakang, sebelum PP No. 35/2021 diberlakukan. Dalam hal DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon, maka pihaknya meminta agar hanya akumulasi besaran iurannya saja yang diperhitungkan sesuai ketentuan Pasal 58 PP No. 35/2021, serta tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

Selain itu, serikat pekerja mendesak agar upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 PP No. 35/2021. Seiring dengan hal tersebut, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan kemudahan dalam proses akuisisi selama permasalahan tersebut belum menemukan titik terang. Menurutnya, segala bentuk PHK secara pihak harus dicegah selama permasalahan tersebut masih berlangsung.

Dalam hal ini, kata dia, karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya. Opsi turut meminta Kemnaker untuk memantau dan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di PTBC.

“Mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth,” tegasnya.

Komentar
Share52Tweet32SendShareShare9Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KFC Rugi Rp142 Miliar Selama Covid-19

KFC Indonesia PHK Karyawan, ini Penyebabnya

Surabaya -  Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fastfood Indonesia Tbk. mengungkapkan bahwa KFC Basuki Rahmat Surabaya telah...

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

10 Provinsi dengan PHK Tertinggi pada Juni

Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 32.064 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni...

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Juni 2024, 32.064 Pekerja Kena PHK

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga Juni 2024 setidaknya 32.064 pekerja mengalami PHK. Merujuk Satudata Kemenaker, DKI Jakarta menjadi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik Rute Blok M-Balai Kota, Gratis Hingga 3 Bulan

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Tim SAR Temukan Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500, Kondisi tak Utuh

Tim SAR Temukan Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500, Kondisi tak Utuh

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Targetkan Aset Tembus Tiga Kali Lipat pada 2030, Konsolidasi BUMN Jadi Kunci

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Selidiki 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

Daily Economic Review: Profitabilitas Bank-Bank Besar Dianggap Masih Cukup Baik

BI Sebut Ekonomi Aceh 2025 Tetap Tumbuh Meski Dilanda Bencana

Eddy Hiariej Siap Dampingi Yasonna Laoly Tangani Permasalahan di Kemenkumham

Wamenkum Minta DPR Segera Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

BUMN Tekstil Bisa Jadi Tulang Punggung Baru Industri Nasional

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In