Setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Kini, kementerian BUMN sudah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu.
Program ini disebut sebagai Compressed Work Schedule (CWS). Dan untuk saat ini hanya berlaku di kementerian saja, belum diterapkan di perusahaan plat merah.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya diterapkan di semua perusahaan BUMN.
Kendati, ia menekankan di Kementerian BUMN sistem kerja ini sebagai fasilitas yang diberikan pegawai apabila waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.