ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona atau Covid-19.
Protokol tersebut disusun melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait, sebagai perwujudan dari Pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.
Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh Pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan dan bisa menghubungi Hotline virus Corona 119 ext 9.
Berikut ini isi protokol lengkap tersebut:
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. Tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan Covid-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter.
3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif, selanjutnya:
– Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19.Sampel akan diambil setiap hari.
– Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
– Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segera periksakan diri Anda.
2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segera lapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara) serta Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi “Halo Kemenkes” melalui Nomor Hotline: 1500-567, SMS: 081281562620, Faksimili: (021) 5223002 / 52921669 serta Email: kontak@kemkes.go.id






















