ASPEK.ID, JAKARTA – Dalam mengantisipasi dan menanggulangi kasus penyebaran virus corona, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara operasional industri pariwisata atau tempat hiburan.
Dalam surat bernomor 155/SE/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, dihimbau agar semua pemilik industri pariwisata membersihkan lingkungan dengan pembersih kuman.
Selanjutnya, penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 2 Maret hingga 2 April 2020.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup berdasarkan surat edaran ini, yaitu klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta juga menghimbau pemilik usaha untuk melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait antisipasi penyebaran COVID-19.























