ASPEK.ID, JAKARTA – PT Agincourt Resources (PTAR), pemilik tambang emas Martabe di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, telah mengirim surat klarifikasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyusul pencabutan izin usahanya.
Menteri Investasi & Hilirisasi Rosan P Roeslani mengatakan, komunikasi dan pertemuan dengan manajemen PT Agincourt dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.
“Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” terang Rosan dalam siaran pers, Senin (9/2).
Surat klarifikasi PT Agincourt memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, dan kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. BKPM menyatakan telah menelaah dokumen tersebut secara seksama.
Rosan menambahkan, hasil kajian dan koordinasi lintas instansi telah dilaporkan langsung kepada Presiden, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi untuk pengambilan kebijakan pemerintah yang menyeluruh.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan,” ujar Rosan.
BKPM terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional,” tegas Rosan.
Menteri Rosan menekankan, kepastian hukum adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan investor, baik domestik maupun asing. []
























